Gorontalo - Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo bersama Dinas PMD Kabupaten Pohuwato siap membuka Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di setiap desa yang ada di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, usai Bimbingan Teknis Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Pengenalan Pos Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (15/08).
"Masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan HAM baik itu persoalan (tanah), persoalan dalam berumah tangga, hingga dalam kehidupan bermasyarakat, " ucap Pagar.
Oleh hal itu, kata Pagar, pihak Kemenkumham Gorontalo dan Dinas Sosial dan PMD Boalemo bakal membangun Pos YankumHAM di setiap desa-desa di wilayah Kabupaten Boalemo yang fungsinya untuk menerima aduan-aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM
"Kami bersama Dinas Sosial dan PMD akan membuat Pos-pos Pelayanan Hukum dan HAM di setiap desa yang gunanya untuk menerima aduan dugaan pelanggaran HaM dari masyarakat yang ada di desa, Oleh karena itu Kepala-kepala desa ini perlu dibekali dengan materi HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, " kata dia.
Pagar berharap, Pemerintah Kabupaten Boalemo khususnya Dinas Sosial dan PMD dapat membimbing seluruh kepala desa yang mengikuti Bimtek agar bisa maksimal dalam menangani masalah-masalah hukum dan HAM yang ada dikalangan masyarakat. (Ada)
Baca juga:
Kaidah Penulisan Judul Berita
|